Rokok Ilegal Masih Merajalela di Manggarai Barat

Warta Nusantara.id- Peredaran rokok ilegal masih merajalela  beredar di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.

Hasil penelusuran Media Warta, Senin, 21 Maret 2022, di beberapa kios dan kantin dalam kota Labuan Bajo masih terdapat jenis rokok merek Zaga yang diduga dilabel ilegal.

Ciri-ciri rokok yang diduga ilegal ini seperti menggunakan pita cukai palsu, tidak memiliki nomor kode produksi dan tanda daftar resmi dari pihak otoritas cukai. Selain itu, harga rokok tersebut relatif murah.

Menurut pengakuan penjual di sebuah kantin dalam kota Labuan Bajo, rokok berbandrol Zaga ini dibelinya per slot dengan harga 115.000 rupiah. Rokok tersebut dibelinya dari sales dengan cara  cash on delivery atau COD.

“Mereka (penjual) langsung datang menawarkan ke kios kami dengan harga yang sedikit murah. Harga biasanya 120.000,00 per slot namun ia jualnya ke kami cuman 115.000 rupiah per slot, jelasnya.

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti bahwa jenis rokok yang dijual itu tidak memiliki banderol resmi dari pihak otoritas Cukai.

“Kami tidak tau Pak, soalnya belum ada informasi atau sosialisasi resmi dari pihak terkait. Kami hanya tahu menjual saja,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPD  Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Stanislaus Stan meminta pemerintah dan juga lembaga penegak hukum untuk segera dan secepatnya melakukan tindakan penertiban di sejumlah toko maupun kios di wilayah kabupaten Manggarai Barat.

“Saya meminta pemerintah dan juga lembaga penegak hukum untuk segera menertibkan dan bila perlu melakukan sidak di setiap toko dan kios serta penyuplai rokok-rokok ilegal tersebut,” harap Stanis.

Pernyatan yang sama disampaikan anggota DPRD Mabar, Belasius Pandur. Kader Partai Hanura itu meminta kepada pihak terkait untuk segera menertibkan rokok ilegal yang beredar luas di wilayah Manggarai Barat.

Menurut Belasius, selain mengorbankan konsumen, juga sangat merugikan negara dari hal pemasukan pajak. Ia menduga adanya oknum dibalik peredaran rokok ilegal itu. Namun, ia mengharpakan adanya pengawasan yang ketat baik dari institusi kepolisian maupun dari petugas  Cukai.

“Kami meminta agar pihak terkait segera menertibkan rokok ilegal yang beredar luas, karena  sangat merugikan negara dari hal pemasukan pajak,” ujar Belasius Pandur.

Sementara itu, Otoritas Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Manggarai Barat Tomy Hutoma saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah melakukan operasi penertiban di sembilan kabupaten terhadap beredarnya rokok ilegal tersebut. Namun, pihaknya secara periodik melakukan pemusnahan.

Wilayah kami ada 9 kabupaten dan setiap bulan kami selalu ada operasi secara bergilir dari tiap kabupaten. Hasilnya ada dan secara periodik kami musnahkan,” tutup Tomy. (YB).