media-wartanusantara.id – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Tok! MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945
Berita Utama