Soal UU Ciptaker, Rocky Gerung Sebut MK Ibarat Penjual Mangga Busuk

  •  
  •  
  •  
  •  

media-wartanusantara.id – Pengamat Politik Rocky Gerung, menduga ada sebuah tukar tambah politik dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab kata Rocky, MK sudah mengetahui bahwa UU tersebut bermasalah, namun justru membiarkan UU tersebut berlaku. Ia pun mengibaratkan MK sebagai penjual Mangga busuk.

“Jadi dianggap bahwa ada tukar tambah politik dalam proses atau putusan judicial review ini. Sama seperti pembeli tanya ke tukang (penjual) mangga. Pembeli tanya, mangganya manis apa busuk? Penjualnya jawab, udah, ini busuk, beli aja. Jadi UU ini dianggap MK sebagai barang atau mangga yang busuk. Tapi tetap dianggap mangga dan dihidangkan juga. Kapan mangganya masak? Ya, tunggu 2 tahun lagi,” ujar Rocky seperti dikutip Media Warta dari siaran YouTube Rocky Gerung Official, Jumaat, 26 November 2021.

Menurut Rocky, UU Ciptaker memang melanggar konstitusi. Namun karena adanya tukar tambah politik, maka dibuatlah akal-akalan. “MK harus tukar tambah dengan muka DPR, Oligarki, dan Presiden, maka dibikin akal-akalan itu. Jadi dengan kata lain, terima ajalah, emang busuk sih mangganya, tapi tunggu buah yang baru, tunggu 2 tahun lagi,” kata mantan Dosen filsafat Universitas Indonesia itu.

Seperti diketahui, MK memutuskan jika UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memerintahkan agar DPR dan pemerintah untuk memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila dalam tempo waktu tersebut tidak direvisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen. (RED)

 

WARTA UTAMA