media-wartanusantara.id – Meski Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, Presiden Jokowi memastikan jika UU tersebut masih tetap berlaku. Hal itu kata Jokowi, sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menjelaskan, MK telah meminta perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Selain itu, MK juga tidak membatalkan atau menghapus satu pun pasal di sana. Bahkan, MK pun masih menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kata Presiden Jokowi, maka pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK nomor 91/PUU/18 tahun 2020 tersebut.
“Saya telah memerintahkan para Menko dan para menteri terkait, untuk segera menindaklanjuti putusan itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan komitmen Pemerintah dan komitmen dia sendiri untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa keamanan investasi akan dia jamin.
“Saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK memutuskan jika UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memerintahkan agar DPR dan pemerintah untuk memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila dalam tempo waktu tersebut tidak direvisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen. (RED)