Tok! MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

media-wartanusantara.id – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Usman saat membacakan putusan judicial review UU Ciptaker yang disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 25 November 2021.

Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan sampai para pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR dapat melalukan perbaikan.

Namun, bila DPR dan pemerintah tidak memperbaikinya dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, maka UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Anwar Usman.

Anwar menyatakan, dua tahun apabila Undang-undang Ciptaker tidak diperbaiki, maka pasal-pasal atau materi muatan UU yang lain berlaku kembali. Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Ciptaker.

“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya. (RED)