- 288
-
288Shares
KUPANG – Goris Taneo, menghina dan memaki Romo Donatus Tefa yang menjabat sebagai Pastor Paroki Kiupukan tahun 2019 lalu.
Kasus ini dipicu terkait sengketa tanah Keuskupan Atambua di wilayah sekitar Gua Santa Maria Bitauni, Kecamatan Insana.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Goris Taneo ini, ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan salah satu tokoh umat setempat, Isak Tikneon ke Polsek Insana di Kiupukan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/91/X/2019/Polsek Insana, dengan pasal penghinaan.
Kasus ini terus berlanjut, Goris kemudian diperiksa penyidik Polsek Insana pada (11/02/2020) sebagai saksi. Usai pemeriksaan Goris langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Insana, Iptu I Ketut Suta, S.H, melalui Kanitres Bripka Andrias Lou, S.H, menjelaskan, kasus yang melilit Goris Taneo sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Jadi BAP tersangka Goris Taneo sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu,” jelasnya pada Senin (29/06/2020) siang di Kefamenanu, seperti dikutip halamansembilan.com.
Adapun barang bukti yang diserahkan adalah flash disk yang berisikan rekaman video penghinaan dan makian. Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 38 detik terlihat dan terdengar dengan jelas Goris berteriak tidak mengakui gereja dan tidak butuh Gereja. (RED)