JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara kasus dugaan suap korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan sebaiknya menerapkan kasus hukum Jaksa Pinangki kepada KPK,” kata Benny K Harman, kepada wartawan, Jumat (28/8).
Menurutnya, pelimpahan penanganan perkara itu ditujukan agar proses penyidikan dapat lebih transparan. Selain itu, pelimpahan penyidikan itu juga agar dapat memastikan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan oknum lain di Kejagung.
“Harus menjamin penanganan kasus ini benar-benar memenuhi rasa keadilan,” terang politikus partai berlambang marcy itu.
Benny juga meminta agar proses penanganan perkara tersebut tidak pandang bulu. Lembaga penegak hukum yang menangani kasus itu kata dia, harus bisa memeriksa para pihak yang disinyalir kuat turut membantu pelarian Djoko Tjandra.
“Ada Imigrasi khususnya bagian paspor. Kemudian juga lurah yang proses KTP. Kemudian pihak swasta yang membantu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menolak menyerahkan proses penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK. Lembaga antirasuah itu diminta tak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.
Dalam kasus itu, Pinangki diduga telah menerima sejumlah uang gratifikasi dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki, ditaksir mengantongi uang sebesar US$500.000 atau sekitar Rp7 miliar dari pria yang akrab disapa DjokTjan. (red)