Benny Harman Yakin Gugatan Kubu Moeldoko Bakal Ditolak MA

  •  
  •  
  •  
  •  

media-wartanusantara.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman meyakini, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020, nantinya akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan optimis, Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut jika MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak eksternal.

“Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi. Baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan,” kata Benny dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

“Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga,” tambahnya.

Benny menganggap, gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 telah menjadi teror untuk Partai Demokrat di siang hari bolong. Karena menurutnya, narasi terobosan hukum versi Moeldoko Cs hanya sebagai kedok untuk mengambil alih partai. “Itu lebih terasa sebagai teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya,” tegas Benny.

Ia membayangkan, empat orang eks ketua DPC yang ikut hadiri kongres PD V tahun 2020 yang lalu, kini tiba-tiba tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal, dengan meminta Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020. Sementara Perma Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, justru dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materil, merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas-jelas bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Benny menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD 1945, UU MA, dan Perma Nomor 01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” ucap Benny.

Karena itu, lanjut Politisi asal NTT itu, apabila ada anggota parpol atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres Partai.

“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA. Apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres, tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA.

Menurut Benny, jika pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks empat ketua DPC Partai Demokrat ke MA nantinya diterima, tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. Sebab kata Dia, AD dan ART parpol, tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA.

“Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 dikabulkan MA,” pungkas Benny.

Untuk diketahui, Advokat Yusril Ihza Mahendra
akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengujian formil dan materil terhadap AD/RT Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 lalu. Yusril mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko. (RED)

WARTA UTAMA