- 846
-
846Shares
media-wartanusantara.id – Dugaan tindakan premanisme yang dilakukan tim pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Deno Kamelus-Viktor Madur terhadap dua orang relawan paket H2N berinisial YMN dan MM yang terjadi pada Selasa (3/11/2020) sore di Ru’a, desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese berbuntut panjang.
Tim hukum Paket H2N telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai pada Selasa malam.
Bukti laporan dugaan tindakan penganiyaan oleh tim DM tersebut bernomor: Lp/182/XI/2020/NTT Res Manggarai, tanggal 3 November 2020, untuk korban atas nama MM; dan Lp/183/XI/2020/NTT Res Manggarai, tanggal 3 November 2020, untuk korban atas nama YRM. Kedua laporan korban tersebut disertai dengan hasil visum et repertum dari RSDU dr. Ben Mboi Ruteng.
“Para yang diduga pelaku penganiyaan disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Geradus Omat, SH., anggota Tim Hukum H2N.
Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan H2N (pasangan Herybertus G.L. Nabit dan Heribertus Ngabut, calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2020-2025) kepada wartawan di sekretariat H2N-Rumah Perubahan Manggarai, Rabu (4/11) sore mengatakan, penganiyaan terhadap dua orang relawan H2N yaitu RN dan MM itu yang diduga dilakukan tim DM terjadi di depan Deno Kamelus, yang sekarang masih menjadi bupati, sekalligus menjadi calon bupati petahana Pilkada 2020.
“Tindakan pidana penganiyaan terhadap dua orang relawan H2N di Satar Mese yang diduga dilakukan tim DM itu justeru terjadi di depan mata bupati Manggarai, Deno Kamelus, yang sekarang mengambil cuti kampanye untuk maju lagi menjadi calon bupati Manggarai. Ini tindakan premanisme dan sangat disayangkan,” ungkap Siprianus Ngganggu, SH., yang didampingi anggota tim hukum H2N lainnya, Fridolinus Sanir, SH., Geradus Omat,SH., dan Aloisius Selama, SH.
Menurut Siprianus Ngganggu, seharusnya sebagai bupati-walaupun sekarang sedang cuti kampanye-tindakan atau aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh tim DM tidak perlu terjadi, karena yang menjadi korban itu rakyatnya Manggarai. “Pak Deno Kamelus sangat paham hukum, jika ada yang diduga melanggar hukum atau merugikan pasangan DM saat melakukan kampanye, silahkan lakukan proses hukum. Tidak dengan cara-cara premanisme,” kata Sipranus Ngganggu.
Anggota Tim Hukum H2N lain, Fridolinus Sanir, SH., menambahkan, pihaknya memiliki catatan terkait tindakan tim DM terhadap relawan H2N selama ini. Urai Fridolinus Sanir, kasus penganiyaan terhadap Laskar 88 kecamatan Ruteng dan kasus dugaan persekusi terhadap Laskar 88 kecamatan Satar Mese Barat, semuanya terjadi di depan mata calon bupati petahana kabupaten Manggarai, Deno Kamelus. “Tiga kasus premanisme itu, yang terakhir terjadi di desa Satar Loung, Satar Mese, semua terjadi di depan hidung pak Deno Kamelus, yang sekarang masih sebagai bupati Manggarai sekaligus calon petahana. Sungguh sebuah tindakan dan sikap tidak terpuji,” tegas Fridolinus Sanir.
Aksi premanisme lain yang dilakukan oleh tim DM, aku Fridolinus Sanir, terjadi di markas Polres Manggarai pada Selasa (3/11) malam, ketika tim hukum H2N bersama anggota DPRD Manggarai asal Dapil Satar Mese, Thomas E.R. Mone, mendampingi korban dugaan penganiyaan tim DM.
“Pada Selasa malam, massa yang diduga tim DM jumlahnya sangat banyak di Mapolres Manggarai dan mengeluarkan kata-kata kotor, mencaci-maki kami, khususnya pak Edi Rihi (Thomas E.R. Mone, red). Bahkan karena terancam, akhirnya pak Edi Rihi dievakuasi dengan menggunakan mobil polisi. Massa yang diduga tim DM datang dari arah timur bersama tim hukum DM,” ungkap Fridolinus.
Diamankan, Bukan Ditangkap
YMN dan MM yang menjadi korban dugaan penganiyaan tim DM di desa Satar Loung, Satar Mese menerangkan, bahwa mereka diamankan oleh pihak keamanan Polres Manggarai.
“Kami mau meluruskan desas-desus yang beredar di masyarakat bahwa saya dan MM itu bukan ditahan atau ditangkap tetapi diamankan oleh pihak Polres Manggarai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, khususnya menyangkut keselamatan nyawa kami,” jelas YMN kepada wartawan di sekretariat H2N-Rumah Perubahan Manggarai.
YMN menjelaskan, saat kejadian yaitu di kampung Ru’a, desa Satar Loung, Tim DM menyeruduk masuk ke dalam rumah tempat dia dan kawan-kawanya berkumpul.
“Saya lagi berkumpul bersama teman-teman di sebuah rumah yang jaraknya lebih dari 60 meter dari rumah tempat DM berkampanye. Tiba-tiba masuk ke dalam rumah, sekelompok orang tim DM dan langsung memegang kerak baju dan memukul saya berkali-kali. Saya tidak lawan dan teman-teman saya juga takut,” terang YMN.
Diakui YMN, memang sebelumnya mereka membunyikan musik, tetapi begitu aparat kepolisian melarangnya, dia dan temannya mematikan bunyi musik tersebut.
Namun, YMN akui bahwa dia tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil foto atau merekam kampanye DM. “Saya tidak menyuruh siapapun untuk merekam atau mengambil gambar saat DM lakukan kampanye,” ungkapnya.
Dia juga menampik tuduhan bahwa dia bersama teman-teman hendak menghalangi kegiatan kampanye tim DM. “Tidak ada niat kami mau menghalangi kegiatan kampanye tim DM. Itu tdak mungkin,” tukasnya.
Terkait issue bahwa Laskar 88 kecamatan Satar Mese menghalangi kampanye DM di desa Satar Loung, anggota tim hukum H2N lain, Aloisius Selama, SH., mengatakan, sampai saat ini tim H2N belum mendapat surat teguran dari pengawas Pemilu.
Sementara MM mengatakan, dirinya ke Ru’a-Satar Loung, karena ada keluarganya yang menelpon bahwa seorang kemenakannya di Ru’a, ditahan aparat keamanan karena merekam kampanye DM dengan menggunakan handphone.
“Mendengar itu saya langsung ke kampung Ru’a, namun berpapasan di jalan dengan pak Deno Kamelus bersama rombongan tim DM yang hendak pulang. Namun, seketika dirinya dikeroyok oleh beberapa orang tim DM. Saya merasa tidak ada masalah dengan mereka. Kejadian tersebut di depan pak Deno dan saya pasrah saja,” ungkap MM mengisahkan.
MM mengaku, dirinya tidak sempat ke lokasi tempat DM berkampanye, yang berdekatan dengan rumah kemenakannya. Lanjutnya, rumah tempat DM berkampanye bersebelahan dengan rumah kemenakannya yang merekam kampanye DM. “Saya bertemu dengan pak Deno bersama rombongannya, di jalan yang sudah sangat jauh dari tempat mereka kampanye. Tetapi ada yang mengatakan bahwa saya ada tempat kampanye DM, adalah omong kosong. Saya tidak sempat lagi ke rumah kemenakan saya karena sudah mendapat keroyokan dari tim DM,” aku MM lagi.
Kejadian di desa Satar Loung Satar Mese tersebut beredar begitu luas di media sosial usai kejadian bahkan ada yang menjustifikasi bahwa Laskar 88 sebagai kelompok pengacau demokrasi.
“Banyak yang menjustifikasi bahwa anggota Laskar 88 ditangkap aparat kepolisian karena berupaya menghalangi kampanye DM. Lalu ada foto yang beredar dengan narasi seolah-olah anggota Laskar 88 kecamatan Satar Mese ditangkap bahkan ditahan oleh kepolisian. Itu sama sekali bentuk penggiringan opini sehingga citra Laskar 88 jelek di mata publik. Sama sekali tidak,” tegas Fridolinus Sanir, SH., seorang anggota tim hukum H2N.
Masih menurut Fridolinus Sanir, akhir-akhir ini Laskar 88 mendapat stigma yang kurang bagus dan itu semua upaya politis yang tidak elegan.
“Laskar 88 itu memiliki kekuatan yang sangat luar biasa untuk membawa perubahan di Manggarai tetapi saat yang bersamaan, ada yang memberi label lain. Itu kan bentuk ketakutan yang sangat luar biasa terhadap kekuatan Laskar, yang tidak bisa ditandingi oleh kekuatan di luar itu,” demikian Sanir. (Rem/Ril/Wan)