media-wartanusantara.id – Sebelum ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai, pada Senin, 15 November 2021, SMG (19), salah satu pelaku pencurian di Ruteng, sempat ditangkap oleh warga saat melakukan aksinya di salah satu rumah kos, yang berlokasi di Wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong pada pagi buta sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Selanjutnya, warga kemudian melaporkan hal itu kepada aparat Kepolisian.
“Pelaku ditangkap warga saat sedang melakukan aksi pencurian di rumah kos, di wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sekitar pukul 03.00 Wita. Aksinya diketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkapnya, selanjutnya Unit Jatanras menjemput pelaku SMG,” ujar Kapolres Manggarai melalui paur humas, Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis, Senin 15 November.
Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa pelaku tidak beraksi sendiri melainkan beraksi dengan beberapa orang temannya.
Selain mengamankan SMG, Polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian lainnya.
SMG sendiri merupakan pelaku asal Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, pelaku lainnya berinisial FH, 18 tahun, alamat Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, kemudian RP, 21 tahun, alamat Loi, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dan FN, 19 tahun, alamat Peri, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah mengetahui identitas pelaku lainnya, unit Jatanras melakukan pengejaran. Sekitar pukul 09.00 Wita, para pelaku berhasil ditangkap di kos yang berada di Tenda, kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.
Dari hasil interogasi, diketahui para komplotan maling ini sudah beraksi di beberapa tempat berbeda, diantaranya di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal dan di Kecamatan Satarmese.
Dari tangan pelaku, unit Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor vixion, 1 unit sepeda motor Supra-X, 1 unit Supra Fit, 1 buah speaker aktif, 1 buah mesin honda, 1 buah ban motor lengkap dengan velgnya dan 2 buah knalpot.
Ada pun barang bukti lainnya berupa rokok sebanyak 10 slot, telah habis digunakan oleh pelaku.
Editor: Febri K